Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui Balai Besar POM Bandung,
telah melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di Depok, Jawa Barat,
pada 16 Juli 2016 pukul 00.15 WIB. Rumah ini merupakan tempat produksi
jajanan mi Bihun Kekinian (Mi Bikini), yang sempat menghebohkan
masyarakat.
Dari hasil penggrebekan tersebut disita sebanyak 144 bungkus mi
'bikini', kemasan sebanyak 3.900 lembar, serta bahan baku dan peralatan
produksi. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Produk ini telah dijual secara online sejak Maret 2016," ujar Kepala
BPOM Penny K Lukito, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8
Agustus 2016.
Dalam keterangan pers tersebut, BPOM mengungkapkan fakta-fakta seputar mi bikini tersebut. Berikut faktanya...
Mulai dari Izin sampai Gigi
BPOM mengungkapkan saat ini setidaknya sudah ada 22 reseller mi bikini yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia
Yang mengejutkan, ternyata mie bikini tersebut berstatus ilegal karena tidak memiliki izin edar.
Tak hanya itu, proses produksi jajanan ini tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan
Ternyata Label Halal itu....
Tak hanya itu, BPOM juga melaporkan jika label halal yang dipakai dalam kemasan itu adalah palsu.
"Tulisan BPOM dan halal ini palsu ya, karena tidak pernah didaftarkan ke BPOM," ujar dia.
Mau Daftar, BPOM Pasti Akan Menolak
Penny menegaskan, meski mi 'Bikini'
nantinya akan didaftarkan, BPOM memastikan tidak akan menerimanya.
Alasannya, dari segi label kemasan sudah tidak memenuhi etika budaya
yang ada di Indonesia.
Sebagai informasi, mi bikini merupakan sebuah produk praktikum yang
dibuat sebuah universitas. Desain kemasan produk ini merupakan hasil
dari kreativitas mahasiswa di Bandung pada 2015.
"Badan POM menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan
makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu dan
label serta memperhatikan norma etika, kesopanan dan kesusilaan," ucap
Penny.
Pelaku sendiri terancam pasal berlapis di antaranya, Undang-undang
Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi penjara paling lama 2
tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan Undang-undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling
lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar serta Undang-undang
Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penny mengimbau masyarakat yang memiliki produk tersebut segera dimusnahkan.
Post a Comment