PERMAINAN TRADISIONAL JAMBI
Permainan ini disebut cari-carian karena masing-masing kelompok
bertugas untuk mencari teman, saling bergantian antara yang satu dengan
lainnya, yang satu menyuruk (bersembunyi) dan yang satu lagi mencari.
Permainan ini dikenal di Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), Kabupaten
Bungo Tebo. dan Kabupaten BatangharL
Permainan cari-carian umumnya dilakukan oleh para remaja pria antara
usia 10 - 18 tahun. Pesertanya berjumlah lebih kurang 20 orang yang
dibagi menjadi dua kelompok dan pembagian ini harus berdasarkan
musyawarah dengan mempertimbangkan keadaan usia, pisik, kecakapan, dan
ketangkasan.
Permainan rakyat ini dilakukan pada waktu malam hari terang bulan
purnama pada saat penduduk kampung selesai menuai padi (panen). Karena
permainan ini dilakukan pada malam hari dan adakalanya memanjat pohon
naik turun lurah dan bukit, maka tidak mungkin dilakukan oleh seorang
wanita yang hidup di tengah masyarakat pedesaan yang serba terikat oleh
adat istiadat dan agama.
Alat yang dipergunakan dalam permainan cari-carian adalah selembar
kain sarung pelekat berwarna hitam yang harus dimiliki oleh setiap
peserta. Kain pelekat tersebut diselubungkan ke badan dengan tujuan agar
badan terhindar dari rasa dingin dan berfungsi untuk melindungi diri
dari kejaran musuh.
Sebelum permainan dimulai, masing-masing kelompok memilih ketua.
Tugas ketua adalah menentukan dan menetapkan peraturan permainan dan
batas area atau daerah mana saja yang boleh ditempuh dan dipergunakan
sebagai tempat bersembunyi.
Setiap anggota harus mematuhi peraturan permainan yang telah disepakati antara ketua kelompok antara lain :
- Harus bergerak dalam daerah yang telah ditentukan batas-batasnya,.
- tidak boleh bersembunyi pada tempat peribadatan dan tempat yang kotor.
- tidak boleh bersembunyi pada pohon yang sedang berbuah yang dimakan oleh manusia.
- diberi kesempatan untuk menyuruk (bersembunyi) selama 5 menit, dan kepada kelompok yang mencari musuh 15 menit. Jika dalam tenggang waktu ini tidak berhasil maka yang bersangkutan dinyatakan kalah dan permainan diulang kembali.
- Apabila ketentuan ini dilanggar maka sanksinya :
- Jika ia sebagai pencari, maka yang bersangkutan harus mengulang sekali lagi.
- Jika ia sebagai penyuruk (yang bersembunyi) maka ia harus beralih menjadi si pencari.
Dalam permainan cari-carian ini, jika terjadi sampai 3 (tiga) kali
berturut-turut pada kelompok si pencari maka permainan di-henti kan dan
kelompok yang menang berada di atas bahu/pundak kelompok yang kalah
sambil dibawa berlari-lari kecil dengan jarak tempuh 100 meter.
Post a Comment