GuidePedia

0
PERMAINAN TRADISIONAL JAMBI

Permainan ini disebut cari-carian karena masing-masing kelompok bertugas untuk mencari teman, saling bergantian antara yang satu dengan lainnya, yang satu menyuruk (bersembunyi) dan yang satu lagi mencari. Permainan ini dikenal di Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), Kabupaten Bungo Tebo. dan Kabupaten BatangharL

Permainan cari-carian umumnya dilakukan oleh para remaja pria antara usia 10 - 18 tahun. Pesertanya berjumlah lebih kurang 20 orang yang dibagi menjadi dua kelompok dan pembagian ini harus berdasarkan musyawarah dengan mempertimbangkan keadaan usia, pisik, kecakapan, dan ketangkasan.

Permainan rakyat ini dilakukan pada waktu malam hari terang bulan purnama pada saat penduduk kampung selesai menuai padi (panen). Karena permainan ini dilakukan pada malam hari dan adakalanya memanjat pohon naik turun lurah dan bukit, maka tidak mungkin dilakukan oleh seorang wanita yang hidup di tengah masyarakat pedesaan yang serba terikat oleh adat istiadat dan agama.

Alat yang dipergunakan dalam permainan cari-carian adalah selembar kain sarung pelekat berwarna hitam yang harus dimiliki oleh setiap peserta. Kain pelekat tersebut diselubungkan ke badan dengan tujuan agar badan terhindar dari rasa dingin dan berfungsi untuk melindungi diri dari kejaran musuh.

Sebelum permainan dimulai, masing-masing kelompok memilih ketua. Tugas ketua adalah menentukan dan menetapkan peraturan permainan dan batas area atau daerah mana saja yang boleh ditempuh dan dipergunakan sebagai tempat bersembunyi.

Setiap anggota harus mematuhi peraturan permainan yang telah disepakati antara ketua kelompok antara lain :
  • Harus bergerak dalam daerah yang telah ditentukan batas-batasnya,.
  • tidak boleh bersembunyi pada tempat peribadatan dan tempat yang kotor.
  • tidak boleh bersembunyi pada pohon yang sedang berbuah yang dimakan oleh manusia.
  • diberi kesempatan untuk menyuruk (bersembunyi) selama 5 menit, dan kepada kelompok yang mencari musuh 15 menit. Jika dalam tenggang waktu ini tidak berhasil maka yang bersangkutan dinyatakan kalah dan permainan diulang kembali.
  • Apabila ketentuan ini dilanggar maka sanksinya :
  • Jika ia sebagai pencari, maka yang bersangkutan harus mengulang sekali lagi.
  • Jika ia sebagai penyuruk (yang bersembunyi) maka ia harus beralih menjadi si pencari.
Dalam permainan cari-carian ini, jika terjadi sampai 3 (tiga) kali berturut-turut pada kelompok si pencari maka permainan di-henti kan dan kelompok yang menang berada di atas bahu/pundak kelompok yang kalah sambil dibawa berlari-lari kecil dengan jarak tempuh 100 meter.

Post a Comment

 
Top