- Harus bergerak dalam daerah yang telah ditentukan batas-batasnya,.
- tidak boleh bersembunyi pada tempat peribadatan dan tempat yang kotor.
- tidak boleh bersembunyi pada pohon yang sedang berbuah yang dimakan oleh manusia.
- diberi kesempatan untuk menyuruk (bersembunyi) selama 5 menit, dan kepada kelompok yang mencari musuh 15 menit. Jika dalam tenggang waktu ini tidak berhasil maka yang bersangkutan dinyatakan kalah dan permainan diulang kembali.
- Apabila ketentuan ini dilanggar maka sanksinya :
- Jika ia sebagai pencari, maka yang bersangkutan harus mengulang sekali lagi.
- Jika ia sebagai penyuruk (yang bersembunyi) maka ia harus beralih menjadi si pencari.
Related Posts
- Permainan Gasing26 Aug 20160
PERMAINAN TRADISIONAL Gasing merupakan salah satu permainan rakyat di daerah Riau. Pada umumnya gasing teihuat dari jenis kayu yang keras.Perma...Read more »
- Permainan Canang26 Aug 20160
PERMAINAN TRADISIONAL RIAU Permainan canang adalah permainan rakyat yang digemari oleh masyarakat Bunguran Barat, Pulau Tujuh, Kepulauan Riau t...Read more »
- Permainan Ali Oma26 Aug 20160
PERMAINAN TRADISIONAL RIAU Nama permainan diambil dari nama nyanyian yang dinyanyikan pemain secara bergantian saat bermain. Saat zaman penjaja...Read more »
- Permainan Tuju Lubang26 Aug 20160
PERMAINAN TRADISIONAL RIAU Tuju lubang adalah permainan rakyat yang terdapat di Sedanau Kecamatan Bunguran Baiat Kepulauan Riau. Permainan tuju...Read more »
- Permainan Setatak26 Aug 20160
PERMAINAN TRADISIONAL RIAU Setatak adalah sebuah permainan anak-anak yang masih berkembang di Pekanbaru dan sekitarnya. Menurut informasi yan...Read more »
- Permainan Porok26 Aug 20160
PERMAINAN TRADISIONAL RIAU Porok adalah suatu permainan rakyat yang terdapat di Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Bengkalis serta...Read more »
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.